Analisis Laporan Keuangan PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk   Leave a comment

KELAS : 4EB02

NAMA KELOMPOK :
1. Catur Retno 21210528
2. Laila Maharani 23210951
3. Noviyanti 25210088
4. Sri Astuti Puspita R. 26210664
5. Yuyun Fitriyani 28210809

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. penyusun panjatkan, karena berkat rahmat serta bimbingan-Nya penulis berhasil menyelesaikan makalah tentang “Analisis Laporan Keuangan”. Adapun makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional. Makalah ini berisikan tentang analisis laporan keuangan perusahaan pada tahun 2012 dan berisi tentang informasi mengenai perusahaan publik yang terdaftar pada BEI dan Singapore Stock Exchange (SSE) yang sekaligus merupakan perusahaan lokal yang menyandang sebagai perusahaan multi nasional, dimana yang kami pilih adalah PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk.

Semoga makalah “Analisis Laporan Keuangan (PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk.) Periode tahun 2012″ ini memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Terima kasih kepada semua anggota kelompok Jepang yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini serta refrensi dan sumber-sumber informasi yang kami peroleh.

Depok 2014

 

 

Kelompok Jepang

BAB I
LATAR BELAKANG

A. Latar Belakang

Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi yang memberikan gambaran tentang keadaan posisi keuangan, hasil usaha, serta perubahan dalam posisi keuangan suatu perusahaan. Laporan keuangan juga merupakan kesimpulan dari pencatatan transaksi yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Laporan keuangan adalah media yang paling penting untuk menilai kondisi ekonomi dan prestasi manajemen. Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). SAK memberikan fleksibilitas bagi manajemen dalam memilih metode maupun estimasi akuntansi yang dapat digunakan. Wardhani (2008) menyatakan fleksibilitas tersebut akan mempengaruhi perilaku manajer dalam melakukan pencatatan akuntansi dan pelaporan transaksi keuangan perusahaan. Dalam rangka membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami dan menginterpretasikan laporan keuangan maka perlu dibuat analisis laporan keuangan. Analisis laporan keuangan dimaksudkan untuk membantu bagaimana memahami laporan keuangan, bagaimana menafsirkan angka-angka dalam laporan keuangan, bagaimana mengevaluasi laporan keuangan dan bagaimana menggunakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. Teknik analisis yang sering digunakan dalam menganalisis laporan keuangan adalah analisis rasio. Analisis rasio adalah teknik analisis untuk mengetahui hubungan matematis dari pos-pos tertentu dalam setiap elemenlaporan keuangan. Hasil dari perhitungan rasio akan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, agar dapat diketahui perubahan yang terjadi, apakah mengalami kenaikan atau penurunan.

Analisis laporan keuangan menggunakan perhitungan rasio-rasio agar dapat mengevaluasi keadaan finansial perusahaan dimasa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang. Rasio dapat dihitung berdasarkan sumber datanya yang terdiri dari rasio-rasio neraca yaitu rasio yang disusun dari data yang berasal dari neraca, rasio-rasio laporan laba-rugi yang disusun dari data yang berasal dari perhitungan laba-rugi, dan rasio-rasio antar laporan yang disusun berasal dari data neraca dan laporan laba-rugi. Laporan keuangan perlu disusun untuk mengetahui apakah kinerja perusahaan tersebut meningkat atau bahkan menurun dan didalam menganalisis laporan keuangan diperlukan alat analisis keuangan, salah satunya adalah dengan menggunakan rasio-rasio keuangan. Rasio keuangan tersebut meliputi rasio likuiditas, rasio solvabilitas (leverage), rasio aktivitas, rasio profitabilitas, dan rasio pertumbuhan.

Diharapkan dengan analisis ini dapat diketahui gambaran keadaan keuangan perusahaan, sehingga interpretasi pengguna laporan terhadap laporan keuangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,terutama bagi direktur dalam rangka menetapkan kebijakan, menyusun rencana yang lebih baik, serta menentukan kebijaksanaan yang lebih tepat agar prestasi manajemen semakin baik pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat pentingnya analisis terhadap laporan keuangan sebagai alat bantu serta sumber informasi dalam menilai kondisi keuangan serta prestasi (keberhasilan) suatu perusahaan bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti yang telah diuraikan di atas, maka peneliti sangat tertarik untuk mendalami dan membahas topik tentang “ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PT. INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk”.

 

B. Identifikasi Masalah

Analisis laporan keuangan mempunyai ruang lingkup yang sangat luas dan untuk membatasi ruang lingkup permasalahan di atas, maka penulis hanya akan membahas tentang analisis kinerja keuangan dengan menggunakan Current Ratio (CR), Retrun on Asset (ROA) dan Debt to Equity Ratio (DER) untuk menilai kinerja perusahaan pada PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk pada tahun 2011-2012. Adapun data yang akan dipakai adalah neraca dan laporan laba rugi.

 

C. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut pokok permasalahannya adalah :
Apakah Kinerja perusahaan pada PT. Indomobil Sukses Internasional mengalami peningkatan pada periode 2011-2012 ditinjau dari laporan keuangan dengan menggunakan analisis Current Ratio, Retrun on Assets dan Debt to Equity Ratio?

D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui kinerja perusahaan pada PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk dilihat dari Current Ratio, Retrun on Assets dan Debt to Equity Ratio.

E. Manfaat Penelitian
• Bagi Perusahaan
Untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sehingga memberikan gambaran dan pertimbangan bagi PT. Indomobil Sukses Internasional untuk mengambil keputusan di masa yang akan datang dan Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam penilaian Kinerja Keuangan instansi dan membantu dalam pengambilan keputusan untuk masalah keuangan yang dihadapi.

• Bagi Pembaca
Untuk dapat dijadikan sebagai referensi dalam menghadapi masalah yang sama dan sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan.

• Bagi Penulis
Untuk sarana menambah ilmu pengetahuan dan penerapan teori yang diperoleh dengan praktek yang sesungguhnya

BAB II
LANDASAN TEORI

A. LAPORAN KEUANGAN

1. Pengertian Laporan Keuangan
• Laporan keuangan merupakan data akuntansi yang dapat memberikan informasi yang relevan bagi investor, kreditur atau pihak lain dengan mengambil keputusan ekonomi.
• Laporan keuangan adalah sebuah laporan yang diterbitkan oleh perusahaan bagi pemakai laporan keuangan. Laporan ini memuat laporan keuangan dasar dan juga analisis manajemen atas operasi tahun lalu dan pendapat mengenai prospek-prospek perusahaan di masa yang akan datang.

2. Bagian-Bagian Laporan Keuangan

Bagian-bagian dari laporan keuangan meliputi :
1. Neraca (Balance Sheet), menyajikan aktiva pada sisi sebelah kiri,yang merupakan alokasi dari dana,kewajiban dan ekuitas pada sebelah kanan yang merupakan sumber dana perusahaan.
2. Laporan Laba Rugi (Income Statement), Laporan yang mengikhtisarkan pendapatan dan pengeluaran perusahaan selama satu periode akuntansi,biasanya setiap satu kuartal atau satu tahun.
3. Laporan Laba Ditahan (Statement of Shareholders Equity), menyajikan perubahan-perubahan pada pos-pos ekuitas untuk mengidentifikasi alasa perubahan klaim pemegang ekuitas atas aktivanya.
4. Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flow), Tujuan dari pembuatan laporan arus kas ini adalah:
a. Memberikan informasi mengenai penerimaan dan pembayaran kas perusahaan selama periode tertentu.
b. Memberikan informasi mengenai efek kas dari tiga kategori aktivitas yaitu aktivitas investasi,aktivitas pendanaan,aktivitas operasi.

3. Tujuan Laporan Keuangan

APB Statement No.4 berjudul Basic Concepts and Accounting Principles Underlying Financial Statements Business Enterprises. Laporan ini bersifat deskriptif, dan laporan ini banyak mempengaruhi studi-studi berikutnya tentang tujuan laporan keuangan. Dalam laporan ini, tujuan laporan keuangan di golongkan sebagai berikut :

1. Tujuan Khusus
Tujuan khusus laporan keuangan adalah untuk menyajikan laporan posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan lainnya secara wajar sesuai dengan GAAP

2. Tujuan Umum
• Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban perusahaan
• Kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba
• Menaksir informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba
• Memberikan informasi yang diperlukan lainnya tentang perubahan harta dan kewajiban
• Mengungkapkan informasi relevan lainnyayang dibutuhkan para pemakai laporan.

3. Tujuan Kualitatif
• Relevance : memilih informasi yang benar-benar sesuai dan dapat membantu pemakai laporan dalam pengambilan keputusan.
• Understanability : informasi yang dipilih untuk disajkan bukan saja penting tetapi juga harus informasi yang di mengerti pemakai
• Verifiability : hasil akuntansi harus dapat di periksa oleh pihak lain yang akan menghasilkan pendapat yang sama.
• Neutrality : laporan akuntansi harus bersikap netral terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
• Timelines : laporan akuntansi hanya bermanfaat untuk pengambilaan keputusan apabila diserahkan pada saat yang tepat.
• Comparability : informasi akuntansi harus dapat saling di bandingkan,artinya akuntansi harus memiliki prinsip yang sama baik untuk suatu perusahaan maupun perusahaan lain.
• Completeness : informasi akuntansi yang dilaporkan harus harus mencakup semua kebutuhan yang layak dari para pemakai

4. Pengguna Laporan Keuangan Dan Tujuan Penggunaannya

1. Investor : penanam modal dan penasihat mereka berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan, atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan untuk membayar dividen.
2. Karyawan : karyawan dan kelompok yang mewakili merekatertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan, juga tertarik dengan informasi untuk~ menilai kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, imbalan pasca kerja dan kesempatan kerja.
3. Pemberi pinjaman : pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah pinjamari serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
4. Pemasok dan kreditor usaha lainnya : pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang kewajibannya akan dibayar pada saat jatuh tempo. Kreditor usah berkepentingan pada perusahaan dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman kecuali kalau sebagai pelanggan utam rnereka bergantung pada kelangsungan hidup perusahaan.
5. Stakeholders (para pemegang saham) : para pemegang saham berkepentingan dengan informasi mengenai kemajuan perusahaan, pembagian keuntungan yang diperoleh dan penambahan modal untuk business plan selanjutnya.
6. Pelanggan : para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup perusahaan, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan, atau bergantung pada perusahaan.
7. Pemerintah : pemerintah dan berbagai lembaga yang berada dibawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumberdaya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahan, menetapkan kebijakan pajak, dan sebagai dasar menyusun statistik pendapatan nasional dan statisti lainnya
8. Masyarakat : perusahaan mempengaruhi anggota masyarakat daiam berbagai cara. Misalnya: perusahaan dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan dan rangkaian aktivitasnya.

5. Jenis Laporan Keuangan

Dua jenis laporan keuangan utama yang umumnya dibuat oleh setiap perusahaan adalah neraca dan laporan laba rugi.
Neraca adalah laporan keuangan yang secara sistematis menyajikan posisi keuangan perusahaan pada suatu saat tertentu. Neraca juga berarti suatu laporan yang sistematis tentang Aktiva (assets), Utang (liabilities), dan Modal Sendiri (owner’s equity).
Laporan laba rugi melaporkan seluruh hasil dan biaya untuk mendapatkan hasil, dan laba (rugi) perusahaan selama suatu periode tertentu.

6. Macam-Macam Analisis Laporan Keuangan

Analisis Time Series dan Cross Sectional
1. Analisis Trend atau time series adalah analisis rasio perusahaan untuk beberapa periode. Membandingkan rasio sekarang (present ratio) dengan rasio-rasio dari waktu yang lalu (rasio historis) atau dengan rasio-rasio yang diperkirakan untuk waktu-waktu yang akan datang pada perusahaan yang sama. Analisis trend dapat melihat apakah prestasi perusahaan itu meningkat atau menurun selama periode tertentu, mengestimasi kemungkinan terjadi peningkatan atau penurunan pada kondisi keuangan tertentu
2. Analisis Cross Sectional, dengan analisis ini analis membandingkan rasio-rasio perusahaan (company ratio) dengan rata-rata rasio perusahaan sejenis atau industri (rasio rata-rata/rasio standard) untuk waktu yang sama.

Analisis Commond Size dan Analisis Index
1. Analisis Commond Size, untuk membuat perbandingan elemen-elemen laporan keuangan dengan command base-nya. Laporan keuangan neraca pada sisi aktiva didasarkan pada total aktiva sehingga total aktiva sama dengan 100%. Elemen-elemen lain dari aktiva dibandingkan dengan total aktiva. Elemen-elemen kewajiban dan modal sendiri didasarkan pada total kewajiban dan modal sendiri. Laporan laba rugi commond base-nya penjualan, elemen-elemen laporan laba rugi dibandingkan dengan penjualan.
2. Analisis Index, memilih tahun dasar sebagai commond base-nya elemen-elemen laporan keuangan pada periode lain dibandingkan dengan elemen-elemen laporan keuangan yang sama dengan tahun dasar tersebut.

 

BAB III
PEMABAHASAN

A. SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (Perseroan) merupakan suatu kelompok usaha terpadu yang memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif yang terkemuka di Indonesia. Perseroan didirikan pada tahun 1976 dengan nama PT. Indomobil Investment Corporation dan pada tahun 1997 dilakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT. Indomulti Inti Industri Tbk
Sejak saat itulah status Perseroan berubah menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, dengan kantor pusatnya di Wisma Indomobil I, lantai 6, Jl. MT. Haryono Kav 8, Jakarta Timur – 13330.
Bidang usaha utama Perseroan dan anak perusahaan meliputi: pemegang lisensi merek, distributor penjualan kendaraan, layanan purna jual, jasa pembiayaan kendaraan bermotor, distributor suku cadang dengan merek IndoParts, perakitan kendaraan bermotor, produsen komponen otomotif serta kelompok usaha pendukung lainnya.
Semua produk dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan dengan standar kualitas yang dijamin oleh perusahaan prinsipal serta didukung oleh layanan purna jual yang prima melalui jaringanjaringan 3S (Sales, Service, dan Spareparts) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perseroan mengelola merk-merk terkenal dengan reputasi internasional yang meliputi Audi, Foton, Great Wall, Hino, Kalmar, Liugong, Manitou, Nissan, Renault, Renault Trucks, Suzuki, Volkswagen, Volvo, Volvo Trucks, dan Mack Trucks.
Produk-produk yang ditawarkan meliputi jenis kendaraan bermotor roda dua, kendaraan bermotor roda empat, bus, truk, forklift, dan alat berat lainnya. Melalui sinergi dari 4.224 karyawan tetap yang tersebar di seluruh anak perusahaan di Indonesia telah mampu menopang Perseroan menjadi salah satu perusahaan di bidang Otomotif yang terkemuka.
Perseroan secara terus menerus mengembangkan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, dan pemahaman nilai-nilai yang secara terus menerus dijalankan melalui program pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar Perseroan, program konseling, coaching, seminar, dan praktek kerja lapangan (on the job training).Pengembangan kompetensi, dan jenjang karir, telah menjadi satu prioritas kegiatan Perseroan dan telah dikemas dalam suatu sistem yang dievaluasi secara terus menerus. Usaha keras tersebut membuahkan hasil yang sangat baik melalui pencapaian laba bersih Perseroan sebesar Rp. 448,67 milyar dalam tahun buku 2010 ini.

 

B. LAPORAN KEUANGAN (Tahun 2012)

12

C. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

Current Ratio (CR)
Current Ratio merupakan rasio likuiditas. Current Ratio yaitu kemampuan untuk membayar hutang yang harus dipenuhi dengan aktiva lancar. Rasio ini paling sering digunakan untuk mengukur kemampuan membayar hutang jangka pendek total, karena mununjukkan seberapa besar tuntutan kreditur jangka pendek yang dapat dipenuhi oleh aktiva yang diharapkan dapat menjadi kas dalam periode yang hampir sama dengan masa jatuh tempo tuntutan tersebut (Murti, 2011).

Aktiva lancar yang dimaksud terdiri dari kas, surat berharga, piutang dagang, dan persediaan sedangkan kewajiban lancar terdiri dari utang dagang, wesel bayar jangka pendek ; utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun, pajak penghasilan yang terutang, dan beban-beban lain yang terutang (terutama gaji dan upah).

Semakin tinggi current ratio berarti semakin besar kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek (Sartono, 2001). CR merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar. CR dapat dihitung dengan formula sebagai berikut : (Prastowo, 2011)

cr1

Current ratio yang rendah biasanya dianggap menunjukkan terjadinya masalah dalam likuiditas dan sebaliknya jika perusahaan yang current ratio-nya terlalu tinggi juga kurang bagus, karena menunjukkan banyaknya dana yang menganggur pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan laba perusahaan (Murti, 2011). Current ratio yang tinggi bisa disebabkan oleh kondisi perdagangan yang kurang baik atau manajemen yang yang bobrok. Dalam masa resesi pihak manajemen mungkin enggan mengganti barangnya. Dengan demikian, persediaan barang dan utang dagang ditekan sampai tingkat yang paling rendah, atau saldo piutang yang terlalu besar karena adanya kebijakan kredit dan penagihan yang kurang efektif.

Pada PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, di tahun 2012 diketahui sebagai berikut :
cr 2
Artinya, setiap Rp.1 hutang lancar yang segera jatuh tempo, dijamin oleh 1,23 Rupiah aset lancar.

 

Definisi Return on Assets (ROA)
Return on assets merupakan rasio profitabilitas. Return on assets juga sering disebut sebagai Return on Investment (ROI). Return on Assets mengukur kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivanya untuk memperoleh laba. Rasio ini mengukur tingkat kembalian investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan seluruh dana (aktiva) yang dimilikinya dan dapat dibandingkan dengan tingkat bunga bank yang berlaku (Prastowo, 2011).

Return on Assets (ROA) atau sering disebut Return on Investment (ROI). ROI merupakan salah satu bentuk rasio profitabilitas yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dibandingkan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aktiva yang digunakan untuk operasional perusahaan (Sunardi, 2010). Dengan demikian, rasio ini membandingkan keuntungan yang diperoleh dari sebuah kegiatan operasi perusahaan (net operating income) dengan jumlah investasi atau aktiva (net operating assets) yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan tersebut.

ROA dapat dihitung dengan formula sebagai berikut : (Sartono, 2001)

roa

 

ROA mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba bersih setelah pajak dan total asset yang digunakan untuk operasional perusahaan. Semakin tinggi rasio ini menunjukkan bahwa perusahaan semakin efektif dalam memanfaatkan aktiva untuk menghasilkan laba bersih setelah pajak (Stella, 2009). Hal ini akan menarik investor untuk memiliki saham perusahaan tersebut.

Pada PT. Indomobil Sukses InteRnasional Tbk, di tahun 2012 diketahui sebagai berikut :

roa 2

 

Artinya, perusahaan berada pada zona aman. Karena, menurut surat ketetapan BI No.23/67/KEP/DIR nilai batas minimal ROA adalah 1%. Jika nilai ROA berada dibawah 1% maka perusahaan berada di zona tidak aman.

Definisi Debt to Equity Ratio (DER)
Debt to Equiy Ratio merupakan rasio solvabilitas atau financial leverage ratio yang menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya (Prastowo, 2011). Semakin tinggi rasio ini maka semakin besar resiko yang dihadapi dan investor akan meminta tingkat keuntungan yang semakin tinggi dan rasio yang tinggi juga menunjukkan proporsi modal sendiri yang rendah untuk membiayai aktiva.

DER merupakan perbandingan antara total hutang yang dimiliki perusahaan dengan total ekuitasnya. DER dapat dihitung dengan formula sebagai berikut : (Sartono, 2001)

der

 

DER yang terlalu tinggi menunjukkan tingginya ketergantungan permodalan perusahaan terhadap pihak luar sehingga beban perusahaan juga semakin berat (Stella,2009). DER akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan menyebabkan apresiasi dan depresiasi harga saham, DER yang terlalu tinggi mempunyai dampak buruk terhadap kinerja perusahaan, karena tingkat hutang yang semakin tinggi berarti beban bunga perusahaan akan semakin besar dan akan mengurangi keuntungan (Hernendiastoro, 2005).

Pada PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, di tahun 2012 diketahui sebagai berikut :
der 2

 

Artinya, meski DER-nya cukup besar yaitu dengan total utang jangka pendek sebesar 7.963.486.975.807, namun total utang jangka panjang hanya sebesar 3.905.731.976.049 sehingga utang-utang tersebut masih dalam ketegori tidak berbahaya.

Pada buku The Investing Policy (TIP), penulis mengatakan bahwa batas kewajaran utang suatu perusahaan adalah maksimal tiga kali dari modalnya, atau DER-nya 300% dan dengan catatan utang-utang tersebut bukan merupakan utang ‘berbahaya’.

BAB IV
PENUTUP

Dari hasil laporan keuangan yang telah dilakukan, berikut adalah kesimpulan dari analisa yang yang menggunakan Current Ratio, Retrun on Assets dan Debt to Equity Ratio. PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk memiliki nilai rasio yang baik. Dengan Current Rationya sebesar 1,23 yang artinya, setiap Rp.1 hutang lancar yang segera jatuh tempo, dijamin oleh 1,23 Rupiah aset lancar.Retrun on Assets sebesar 5% yang artinya, perusahaan berada pada zona aman. Karena, menurut surat ketetapan BI No.23/67/KEP/DIR nilai batas minimal ROA adalah 1%. Jika nilai ROA berada dibawah 1% maka perusahaan berada di zona tidak aman. Dan yang terakhir Debt to Equity Ratio sebesar 2,08 atau 208% yang artinya, meski DER-nya cukup besar yaitu dengan total utang jangka pendek sebesar 7.963.486.975.807, namun total utang jangka panjang hanya sebesar 3.905.731.976.049 sehingga utang-utang tersebut masih dalam ketegori tidak berbahaya.

Pada buku The Investing Policy (TIP), penulis mengatakan bahwa batas kewajaran utang suatu perusahaan adalah maksimal tiga kali dari modalnya, atau DER-nya 300% dan dengan catatan utang-utang tersebut bukan merupakan utang ‘berbahaya’. Dengan hasil analisi ini penulis dapat menyimpulkan bahwa analisis laporan keuangan dapat digunakan untuk menilai kinerja perusahaan, karena hasil dari analisis akan dapat menghilangkan situasi ketidakpastian dalam informasi sehingga keputusan yang diambil menjadi lebih tepat. Secara umum nilai rasio yang baik adalah nilai rasio yang memiliki nilai yang tinggi, akan tetapi nilai yang terlalu tinggi belum tentu mencerminkan nilai rasio yang baik, oleh karena itu pada dasarnya tidak ada yang optimum karena kondisi setiap perusahaan yang berbeda-beda, maka dalam melakukan analisis rasio diperlukan ketelitian sehingga tidak salah dalam menafsirkan hasil dari analisis atau kinerja suatu perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA

Sofyan, Syafri Harahap. Teori Akuntansi. Edisi revisi 2011. Penerbit : Rajawali Pers
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/06/makalah-analisis-laporan-keuangan.html
http://digilib.uin-suka.ac.id/4479/1/BAB%20%20I,%20III,%20IV,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/6/64/Logo_Indomobil.jpeg
http://www.teguhhidayat.com/2011/07/tips-menganalisis-debt-to-equity-ratio.html\
http://indomobil.com/company.php
http://diniriana.blogspot.com/2013/06/tujuan-laporan-keuangan.html
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22874/5/Chapter%2520I.pdf
http://eprints.uny.ac.id/7864/2/BAB%201-08409131037.pdf

Posted Juni 2, 2014 by yuyunchelsea in TUGAS

Perusahaan Go Public (PT. Astra Internasional Tbk.) – TUGAS KELOMPOK   Leave a comment

KELAS : 4EB02

NAMA KELOMPOK :
1. Catur Retno 21210528
2. Laila Maharani 23210951
3. Noviyanti 25210088
4. Sri Astuti Puspita R. 26210664
5. Yuyun Fitriyani 28210809

 KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. penyusun panjatkan, karena berkat rahmat serta bimbingan-Nya penulis berhasil menyelesaikan makalah tentang “Perusahaan Go Public (PT. Astra Internasional Tbk.)”. Adapun makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional. Makalah ini berisikan tentang informasi perusahaan Go Public yang secara spesifik membahas contoh salah satu perusahan yang mengalami Go Public.

Semoga makalah “Perusahaan Go Public (PT. Astra Internasional Tbk.)” memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Terima kasih kepada semua anggota kelompok Jepang yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini serta refrensi dan sumber-sumber informasi yang kami peroleh.

Depok 2014

 

 

Kelompok Jepang

 

BAB I
LATAR BELAKANG

 

A. Latar Belakang
Pada saat ini pesatnya perkembangan dunia usaha menimbulkan persaingan yang ketat diantara para pelaku usaha. Mereka semua berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik di bidangnya. Banyak alasan yang mendasari sebuah perusahaan melakukan go public, salah satunya adalah anggapan bahwa dengan menjadikan perusahaannya sebagai salah satu perusahaan yang Go Public akan meningkatkan citra perusahaan tersebut. Hal ini tidak sepenuhnya salah, karena pada faktanya, perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan terbuka atau perusahaan yang telah Go Public. Namun alasan yang paling sering melatar belakangi perusahaan melakukan go public adalah karena perusahaan membutuhkan persediaaan modal yang cukup besar dengan biaya modal yang minimalis. Dan hal itu dapat dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau go public di pasar modal.

Dengan melakukan go public, perusahaan akan mendapatkan tambahan dana yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan yang memungkinkan pembiayaan rencana ekspansi, pembuatan produk baru atau rencana penggabungan usaha. Dengan tamabahan modal tersebut perusahaan mengharapkan dapat memperbaiki struktur kekuatan perusahaan, sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan meningkatkan kinerja perusahaannya.

Adapun latar belakang suatu perusahaan melakukan go public adalah :
1. Kondisi pasar modal yang sedang membaik
2. Dana internal yang dirasakan cukup terbatas
3. Ingin mengadakan ekspansi usaha
4. Beban angsuran pinjaman yang semakin membesar
5. Aspek regulasi yang menguntungkan
6. Kondisi ekonomi yang sedang membaik
7. Adanya potensi masyarakat domestic yang dapat dimanfaatkan
8. Aspirasi dari pemerintah

PT. Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang menjadi tempat penelitian kami merupakan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan astra internastional adalah perusahaan yang atau lebih dikenal dengan Astra Group ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak tanggal 4 April 1990 dan perusahaan ini bergerak dibidang otomotif. Sedangangkan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia.

Dalam perkembanganya dari awal pembentukan sampai dengan saat ini perusahaan memerlukan modal untuk memperbesar dan memperluas usahanya. Oleh karena itu dengan pertimbangan manajemen, perusahaan mengadakan ekspansi usaha dengan jalan menjual sebagai sahamnya di pasar modal.

B. Maksud dan Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data sebagai bahan kajian dalam penyusunan makalah sebagai salah satu tugas akuntansi internasional. Selanjutnya data tersebut akan diolah, analisis, dan diinterpretasikan, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran mengenai kinerja perusahaan.

Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dari pelaksanaan penelitian adalah sebagai berikut:
 Untuk mengetahui tingkat kesehatan perusahaan go public PT. Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

C. Kegunaan Penelitian
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya untuk menambah wawasan pengetahuan dan daya nalar sebagai bagian dari proses belajar, sehingga dapat lebih memahami bagaimana sebenarnya aplikasi dari teori – teori pengukuran kesehatan dengan melihat laporan keuangan sebuah perusahaan. Serta untuk mengetahui perbedaan-perbedaan yang mendasar antara teori yang ada dengan praktek yang sesungguhnya.

 

 

BAB II
LANDASAN TEORI

 

A. Pengertian Perusahaan Go Public
Pada hakekatnya go public secara terjemahannya adalah proses perusahaan yang “go public atau pergi ke masyarakat”, artinya perusahaan itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam perusahaannya, yaitu dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun dalam penetapan kebijakan pengelolaan.

Menurut Drs. Peter Salim dalam “The Contemporary English-Indonesian Dictionary” edisi kedua 1986 mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut “Go-public adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya”.

Go Public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, go public sering disebut sebaga IPO (initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Pengertian Go Public Go Public adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham. Go Public adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari nol. Perusahaan terkenal yang baru saja Go Public adalah Facebook. Facebook mulai go public semenjak awal 2012 dengan kisaran $38 per saham. Selain dari sosial media, klub olahraga juga melakukan Go Public. Contoh paling baru adalah klub sepakbola Manchester United.

Sebagai contoh dalam perusahaan yang terdapat di Indonesia adalah PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.

Perusahaan yang sebelum menjual saham kepada masyarakat disebut perusahaan tertutup (private Company) sedangkan perusahaan yang sudah menjual sahamnya ke masyarakat disebut perusahaan terbuka atau perusahaan public (public listed company). Perusahaan public di Indonesia sejak tahun 1996, banyak yang mulai mengubah nama perusahaan dengan menambahkan kata Tbk di belakang nama yang lama. Tbk berarti terbuka. Misalnya: “PT Buana Finance Indonesia” menjadi “PT Buana Finance Indonesia Tbk”. Perubahan nama perusahaan public dengan menambahkan kata “Tbk” di belakang nama yang lama adalah sesuai dengan Undang-undang Persroan terbatas (UUPT) No.1/1995.

Banyak perusahaan di Indonesia maupun di luar negeri, menjual obligasi kepada masyarakat tetapi perusahaan tersebut tidak di sebut perusahaan public atau tidak dikatakan perusahaan tersebut go-public. Misalnya PT. PLN yang banyak menerbitkan obligasi tidak disebut perusahaan public/terbuka. Dengan demikian istilah go-public hanya digunakan untuk penawaran umum saham tidak termasuk obligasi.

Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata “Tbk” dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.

Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.

Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.

Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.

B. Tujuan dilakukannya Go Public
Ada dua hal secara garis besar yang melatarbekangi perusahaan melakukan go public. Dua hal tersebut berkaitan dengan aspek finansial maupun nonfinansial.
1. Aspek Finansial : Perusahaan melakukan go public untuk refinancing atau restrukturasi permodalan, yaitu meningkatkan permodalan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt Equity Ratio), mengurangi Cost Of Fund, dan merupakan sumber pendanaan Jangka Panjang.
2. Aspek nonfinansial : perusahaan melakukan go public untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan profesionalisme, dalam rangka pemasaran perusahaan melalui ekspansi bisnis atau perluasan usaha, investasi baru dan mengambil alih usaha lain.

C. Dasar hukum Go Public di Indonesia
Adapun dasar hukum pelaksanaan go public diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang didalamnya mencakup beberapa pasal yang berkaitan dengan go public:
1. Pasal 1 ayat 15 : Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
2. Bab IX Pasal Bab 70-84 yang mengatur tentang Emiten dan Perusahaan Publik

D. Tahap pencatatan efek di BEI
Efek yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
1. Saham : Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF): ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian. Salah satu jenis ETF yang akan dikembangkan di pasar modal Indonesia adalah Reksa Dana Indeks. Indeks yang dijadikan underlying adalah Indeks LQ45.
3. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) : Sertifikat Penitipan Efek Indonesia adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam
4. Obligasi : Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut
5. Sukuk: sukuk adalah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemlikan aset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus. Sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo, dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. Pengertian ini sejalan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 tentang sukuk.
6. Efek Beragun Aset (EBA) : adalah efek (surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.

E. Tahapan-tahapan go public
Untuk menjadi perusahaan public yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan perlu memperoleh persetujuan dari BEI dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada BEI dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sepanjang dokumen-dokumen dan informasi yang disampaikan telah mencukupi dan lengkap, BEI hanya memerlukan waktu 10 hari Bursa untuk memberikan persetujuan. Jika memenuhi syarat, BEI memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah Perjanjian Kontrak Pendahulu Pencatatan Efek.

Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan dari BEI, calon perusahaan terbuka tersebut mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran umum.

Apabila pernyataan pendaftaran calon emiten telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK, maka calon emiten tersebut dapat melakukan proses Penawaran Umum. Pada umumnya, keseluruhan proses Penawaran Umum dari surat pernyataan efektif sampai dengan perusahaan tercatat di bursa hanya memerlukan waktu 8 – 12 hari kerja, tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik yang ditentukan oleh calon perusahaan terbuka dan penjamin emisi. Setelah masa penawaran umum tersebut berakhir, maka perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa.

Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan Tercatat”

Hal-hal yang Harus Dipersiapkan Calon Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
1. Persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2. Menunjuk penjamin emisi untuk membantu penyiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk upaya pemasaran agar penawaran umum tersebut sukses. Dengan koordinasi dengan penjamin emisi, perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
a. Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
b. Anggaran dasar berikut amandemennya yang dipersiapkan notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
c. Legal Audit dari konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam-LK;
d. Laporan penilai independen, jika ada;
e. Prospectus Penawaran Umum; dan
f. Beberapa dokumen lain sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

E. Persyaratan pencatatan efek di BEI
Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut:
1. Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
3. Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
4. Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
5. Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
6. Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
7. Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
8. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai berikut:
1. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
2. Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor.
3. Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang menyatakan mengenai:
a. Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
b. Penggunaan hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank Kustodian.
c. Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI.
d. Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.
4. Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
5. Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
6. Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara lain:
a. Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank Kustodian.
b. Melaksanakan konversi dari Efek Utama menjadi SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek Utama.
c. Mewakili kepentingan Pemegang SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan RUPS.
d. Menyampaikan permohonan kepada Bursa untuk melakukan penyesuaian atas jumlah SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan jumlah Efek Perusahaan Sponsor.
e. Menerbitkan daftar Pemegang SPEI dalam rangka pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek Utama kepada setiap pemilik SPEI.
f. Menyampaikan kepada Bursa jadwal-jadwal tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor termasuk penentuan harga teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan korporasi tersebut, jika ada.
g. Menyediakan sarana penitipan Efek Utama.
h. Melakukan administrasi data terkini atas kepemilikan SPEI.
7. Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut.
8. Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,-.
9. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut.
10. Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan.
11. Laporan Keuangan Perusahaan Sponsor telah diaudit sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
12. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar.

Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut:
1. Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
2. Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.

Persyaratan Pencatatan Obligasi dan Sukuk adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek;
2. Berbentuk Badan Hukum;
3. Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
4. Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar;
5. Menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir;
6. Pernyataan Pendaftaran telah Efektif;
7. Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
8. Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).

Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut:
1. Pernyataan Pendaftaran telah Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK).
2. Laporan Keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
3. Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
4. Permohonan Pencatatan disampaikan oleh Manajer Investasi. Proses evaluasi calon Emisi didasarkan pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah menerbitkan Obligasi atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Perusahaan Tercatat yang telah mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk / EBA selambat-lambatnya 8 Hari Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal selambat-lambatnya 3 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan.

F. Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. Proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.

Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.

Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.

Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.

Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.

3. Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).

Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.

Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.

4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board).

Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.

Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.

Adapun langkah-langkah proses go public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M:

1. Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2. Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3. Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4. Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
5. Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6. Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain:
a. Tujuan perusahaan, tujuan emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).
b. Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
c. Jumlah saham yang ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
d. Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek dan resiko usaha.
e. Nama-nama penjamin emisi dan agen penjual.

7. Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
8. Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
9. Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor
10. Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.

 

G. Syarat – syarat Umum Mendirikan PT Go Public
1. Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
2. Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
3. Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
4. Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
5. Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
6. Sedangkan akte-akte Notariil yang diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO = Initial Public Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company maupun anak perusahaan), pada umumnya berupa :
a. Perjanjian penjaminan emisi obligasi
b. Perjanjian perwaliamanatan
c. Perjanjian agen pembayaran
d. Pengakuan hutang
e. Perubahan addendum penjaminan emisi obligasi
f. Perubahan addendum perjanjian agen pembayaran
g. Perubahan addendum perjanjian
h. Perubahan addendum perjanjian agen pembayaran
i. Perjanjian kesanggupan pembelian sisa saham penawaran umum terbatas
j. Pernyataan kesanggupan
k. Pernyataan penerbitan waran
l. Perjanjian pengadaan barang cetakan
m. Perjanjian pengelolaan administrasi waran
n. Perjanjian pengelolaan administrasi hak memesan efek terlebih dahulu dalam penawaran terbatas
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public
IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
1. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
2. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.

H. Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go-Public
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

 

BAB III
PEMABAHASAN

 

3.1. Sejarah Perusahaan
Astra Internasional (IDX : ASII), merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi otomotif yang bermarkas di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT. Astra International Incorporated. Pada tahun 1990, perseroan mengubah namanya menjadi PT. Astra International Tbk. Perusahaan ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990. Saat ini mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Jardine Cycle & Carriage’s sebesar 50,1%.

Ruang lingkup kegiatan Perseroan seperti yang tertuang dalam anggaran dasarnya adalah perdagangan umum, perindustrian, jasa pertambangan, pengangkutan, pertanian, pembangunan dan jasa konsultasi. Ruang lingkup kegiatan utama entitas anak meliputi perakitan dan penyaluran mobil, sepeda motor dengan suku cadangnya, penjualan dan penyewaan alat berat, pertambangan dan jasa terkait, pengembangan perkebunan, jasa keuangan, infrastruktur dan teknologi informasi.

3.2. Jenis dan Bentuk Perusahaan
3.2.1. Jenis Perusahaan
Menurut jenisnya, PT. Astra International tbk merupakan Perusahaan Dagang,karena awal pembentukannya perusahaan ini di katakan sebagai perusahaan perdagangan, selain itu PT. Astra International tbk dapat di katakan perusahaan dagang karena perusahaan ini merupakan agen penjualan mobil,motor,mesin kontruksi dan berbagai bisnis lainnya.

3.2.2. Bentuk Perusahaan
Jika di lihat dari bentuknya, PT. Astra International tbk merupakan Perseroan Terbatas (PT) karena PT. Astra International karena perusahaan ini termasuk dalam badan hukum dan PT. Astra International tbk juga menggunakan pedoman Good Coorporate Governance(GCG) agar menjadi acuan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan perusahaan agar senantiasa memperhatikan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan.

3.3. Evaluasi keberhasilan Perusahaan
3.3.1. Efisiensi PT. Astra International tbk
Efisiensi merupakan kemampuan untuk memperoleh hasil dari sebuah pengeluaran, PT. Astra International tbk mengalami sedikit penurunan pada tahun 2013 di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan bersih Astra per September 2013 mencapai Rp 141,8 triliun, turun 1% dibandingkan periode yang sama tahun 2012. Sementara laba bersih mencapai Rp 13,5 triliun, mengalami penurunan sebesar 8% dari Rp 14,7 triliun. Laba bersih per saham turun sebesar 8% selain itu PT. Astra International tbk juga berfokus pada enam lini bisnis :
1. Divisi otomotif
Laba bersih Divisi Otomotif turun sebesar 5% menjadi Rp 6,9 triliun, terdiri dari Rp 3,2 triliun yang berasal dari Perseroan dan anak-anak perusahaan, serta Rp 3,7 triliun dari perusahaan asosiasi dan jointly controlled entities di bidang otomotif.
2. Divisi Jasa Keuangan
Laba bersih Divisi Jasa Keuangan mengalami kenaikan 17% menjadi Rp 3,3 triliun. Total pembiayaan melalui bisnis pembiayaan otomotif Astra yang terdiri dari PT Federal International Finance (FIF), PT Astra Sedaya Finance (yang dikenal dengan nama Astra Credit Companies – ACC) dan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) meningkat 11% menjadi Rp 43 triliun, termasuk pembiayaanmelalui joint bank financing without recourse.
3. Divisi Alat Berat dan Pertambangan
Laba bersih Divisi Alat Berat dan Pertambangan turun 23% menjadi Rp 2,1 triliun. PT United Tractors Tbk (UT), yang 59,5% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan pendapatan bersih sebesar 15%, sementara laba bersih turun 24% menjadi Rp 3,4 triliun.
4. Divisi Agribisnis
Laba bersih Divisi Agribisnis mengalami penurunan sebesar 45% menjadi Rp 726 miliar. PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), yang 79,7% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan laba bersih menjadi Rp 911 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2012 sebesar Rp 1,7 triliun
5. Divisi Infrastruktur dan Logistik
Laba bersih Divisi Infrastruktur dan Logistik turun sebesar 28% menjadi Rp 339 miliar.
6. Divisi Teknologi dan Informasi
Laba bersih Divisi Teknologi dan Informasi sebesar Rp 101 miliar, naik 23% dibandingkan periode yang sama tahun 2012.

3.3.2. Efeksitifitas PT. Astra International tbk
Efektifitas merupakan derajat keberhasilan sebuah Perusahaan sampai suatu perusahaan di nyatakan berhasil. Efektifitas PT. Astra International tbk dapat di lihat dari beberapa penghargaan yang diterima oleh PT. Astra International tbk, yaitu PT Astra International Tbk meraih penghargaan dari FinanceAsia Award 2010. Astra meraih beberapa kategori, yaitu No.1 Best Managed Company, Best Corporate Governance, Best Investor Relations, No.3 untuk Best Corporate Social Responsibility serta Most Committed to A Strong Dividend Policy, Penerima Nominasi Emiten Saham Terbaik kapitalisasi pasar di atas Rp 10 T dan penerimaan penghargaan lainnya.

3.3.3. Produktivitas PT. Astra International tbk
Peningkatan produktivitas selalu di lakukan oleh PT. Astra International tbk. Dalam peningkatan produksitivitas PT. Astra International tbk melakukan kegiatan InnovAstra yang terdiri dari lima kategori yaitu Suggestion System atau Sistem Saran (SS), Quality Control Circle (QCC), Quality Control Project (QCP), Business Performance Improvement (BPI), dan Value Chain Innovation (VCI).

Penyelenggaraan InnovAstra ini merupakan cermin konsistensi dan keyakinan seluruh insan Astra untuk terus menerus berusaha melakukan yang terbaik demi membangun Astra dari waktu ke waktu. Hasilnya adalah Astra bisa terus berkembang dan menjadi salah satu aset yang sangat berpotensi di negeri ini yang pada akhirnya diharapkan mampu menjadi perusahaan kebanggaan bangsa.

3.4. Laporan Keuangan
Info Perdagangan (22/04/2014) Laporan Keuangan Tahunan

Harga Pembukaan : 7.900 Neraca (2012)
Tertinggi : 7.900 – Total Aset : 182.274.000.000.000
Terendah : 7.725 – Total Liabilities : 92.460.000.000.000
Penutupan : 7.850 – Modal Disetor : 3.130.000.000.000
Volume :35.880.000 – Saldo Laba Total : 66.289.000.000.000
Nilai : 279.616.892.500 – Total Ekuitas : 89.814.000.000.000

Laba Rugi (2013)
– Pendapatan Usaha : 193.880.000.000.000
– Laba (Rugi) Kotor : 35.311.000.000.000
– Total Laba (Rugi) Tahun Berjalan : 22.297.000.000.000
– Total Laba (Rugi) Komprehensif Thn Berjalan : 23.708.000.000.000

Arus Kas (2013)
– Lap. Arus Kas dari Aktiva Operasi : 21.250.000.000.000
– Lap. Arus Kas dari Aktiva Investasi : -8.306.000.000.000
– Lap. Arus Kas dari Aktiva Pendanaan : -6.665.000.000.000
– Arus Kas Tahun Berjalan : 6.279.000.000.000

 

BAB IV
PENUTUP

Perusahaan PT. astra ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990, kepemilikan perusahaan bukan lg milik perseorangan tp oleh para pemegang saham , kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham yg dijual resmi di bursa pasar , laporan aliran keuangan atau laba rugi dilaporkan secara rutin dan dipublikasikan, intervensi pemerintah terbatas, perusahaan dipimpin oleh direksi yg pilih oleh pemegang saham. Jadi dapat dikatakan perusahaan PT. Astra Internasional Tbk dapat mempertahankan eksistensinya sebagai perusahaan go public sejak tahun 1990 hingga kini. Berdasarkan laporan ikhitisar keuangan PT. Astra International tbk, pendapatan bersih pada tahun 2012 Rp. 193,880 Miliar, Asset Lancar Rp. 88,352 Miliar dan laba bersih naik sebesar 3% dibandingkan tahun 2012. Dengan cara pengendalian manajemen yang baik utuk tetap menjaga kepercayaan public terhadap perusahaan ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.carajadikaya.com/keuntungan-dan-kerugian-perusahaan-go-public/

http://metyalutviani93.blogspot.com/2012/04/perusahaan-go-public.html

http://www.sekolahoke.com/2012/08/pengertian-go-public.html

http://memebali.blogspot.com/2013/06/go-public-dan-proses-pencatatannya-di.html

http://sehatwalafiatsehatterus.blogspot.com/2013/05/pengertian-dan-langkah-langkah-proses.html
http://muhammadyuza.blogspot.com/2013/01/go-public.html

http://tieqhaagustincliq.blogspot.com/2013/04/pengertian-go-public-jenis-kepemilikan.html

http://inspirationofmylive.blogspot.com/2012/12/pt-astra-interational-tbk.html

http://repository.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/619/content.pdf?sequence=1
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab1/2011-2-01619-MC%20Bab1001.pdf

http://www.tempo.co/read/news/2012/07/13/093416926/Sepuluh-Daftar-Perusahaan-Go-Public-Terbaik

http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_perusahaan_yang_tercatat_di_Bursa_Efek_Indonesia

http://id.wikipedia.org/wiki/Astra_International

http://orintalo.wordpress.com/2013/12/31/analisis-pt-astra-international-tbk-2/

http://id.wikipedia.org/wiki/Telkom_Indonesia
www.idx.co.id

Posted Mei 26, 2014 by yuyunchelsea in TUGAS

Standar Akuntansi (IFRS) di Negara Jepang – TUGAS KELOMPOK   Leave a comment

KELAS : 4EB02

NAMA KELOMPOK :
1. Catur Retno 21210528
2. Laila Maharani 23210951
3. Noviyanti 25210088
4. Sri Astuti 26210664
5. Yuyun Fitriyani 28210809

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. penyusun panjatkan, karena berkat rahmat serta bimbingan-Nya penulis berhasil menyelesaikan makalah tentang “Standar Akuntansi (IFRS) Di Negara Jepang”. Adapun Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional.

Penulis mengucapkan rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis yakin Makalah ini masih jauh dari nilai kesempurnaan, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis demi menjadikan makalah ini bisa lebih baik lagi.

Semoga makalah “Standar Akuntansi (IFRS) Di Negara Jepang” memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Akuntansi internasional telah mencapai posisi yang penting dalam bidang akuntansi secara umum, sebagai upaya untuk menanggapi tuntutan globalisasi ekonomi, meningkatnya jumlah perusahaan multinasional dan para pengguna informasi bertaraf internasional. Selama belum ada keseragaman, bidang akuntansi internasional merupakan subyek peningkatan penelitian yang mendalam baik secara empiris maupun teoritis untuk menyelidiki banyaknya isu-isu akuntansi internasional yang berhubungan dengan keuangan maupun manajerial. Penyelidikan yang dilakukan adalah sama halnya dengan penyelidikan terhadap isu penyusunan standar baik di negara berkembang maupun negara maju.

International Financial Reporting Standard atau IFRS adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang dalam proses terbentuknya. Mulai dari terbentuknya IASC / IAFB, IASB, hingga menjadi IFRS seperti yang ada saat ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.

Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.

Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.

Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan. (Sumber: Akuntan Indonesia, edisi no 17, Juni, 2009).

 

 

BAB 2

LANDASAN TEORI

A. Definisi IFRS

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

B. Perkembangan Tentang IFRS
Selama ini, dunia mengenal beberapa standar akuntansi, Amerika Serikat misalnya, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia masih menggunakan US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles), juga FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia setelah berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS. Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan Teknologi Informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara.

Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem. Di tiap kawasan, penyusunan standar akuntansi selalu melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang. Di AS, misalnya, pada awalnya standar akuntansi ditentukan oleh masing-masing manajemen perusahaan dengan pertimbangan yang membutuhkan standar tersebut memang pihak manajemen. Era berganti, standar kemudian ditentukan kalangan profesi yang tergabung dalam asosiasi. Pertimbangannya, pihak profesilah yang bertugas menyusun dan mengaudit laporan keuangan. Barulah, yang mutakhir, yang diacu adalah US GAAP yang dibuat oleh FASB. Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). IASC dibentuk pada 1973 oleh badan-badan atau asosiasi-asosiasi profesi dari negara-negara Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, dan Inggris.

Komite ini kemudian menyepakatistandar akuntansi internasional yang dikenal sebagai IAS. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya IFRS. Agency Problem adalah masalah jarak antara Principle danagent yang dalam relasi membutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh atau pekerja yang disebut agency relation, yaitu informasi. Informasi adalah berupa laporan tentang aset, resources, dan lainnya yang berhubungan dengan keadaan perusahaanyang dibuat oleh agent dan diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikeluarkanuntuk menjaga hubungan baik antara principles danagent disebut agency cost. Fenomenainilah yang kemudian mendorong International Accounting Standard Boards (IASC)melakukan percepatan harmonisasi standar akuntansi internasional melalui apa yang disebutIFRS. Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International FinancialAccounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yangsama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropamenandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (BadanPengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlahanggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC. Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SICmengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadi compatible. Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang,China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed).Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia,Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selainmenerapkan IFRS. Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS,yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS,artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkinakan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan.

Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik. Terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat. Sekitar 117 negara memerlukan izin atau terdaftar domestik IFRS untuk perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Uni Eropa. Negara-negara lain, termasuk Kanada dan India, diharapkan untuk transisi ke IFRS pada tahun 2011.Meksiko berencana untuk mengadopsi IFRS untuk semua perusahaan yang terdaftar mulaitahun 2012. Beberapa memperkirakan bahwa jumlah negara-negara yang memerlukan atau menerima IFRS bisa tumbuh hingga 150 dalam beberapa tahun mendatang. Jepang telah memperkenalkan sebuah peta jalan untuk adopsi itu akan memutuskan pada tahun 2012(dengan adopsi direncanakan untuk 2016). Negara-negara lain masih memiliki rencana untuk berkumpul (menghilangkan perbedaan signifikan) standar nasional mereka dengan IFRS.Banyak orang percaya bahwa penerimaan IFRS di Amerika Serikat oleh SEC untuk perusahaan publik adalah niscaya. Selama bertahun-tahun, SEC telah menyatakan dukungannya untuk seperangkat inti standar akuntansi yang dapat berfungsi sebagai kerangka kerja untuk pelaporan keuangan dalam penawaran lintas batas, dan telah mendukung upaya dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dan IASB untuk mengembangkan suatu yang berkualitas tinggi standar global. Rencana Strategis termasuk komitmen untuk standar global.Ruang Lingkup Standart Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertama kalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan keuangan perusahaan yang pertama kalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interimuntuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan. Konsep Pokok IFRS :
1.Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertamayang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS(sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.Tanggal transisi (transition date) adlah tanggal neraca awal untuk laporan keuangankomparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi
2. Nilai wajar jumlah penilaiankembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
3.Employee benefits
4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), Dan penyesuaian nilai wajar
5. Instrument keuangan termasuk akuntansilindung nilai (hedging)

B. Tujuan IFRS
Adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

C. Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
1. International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001.
2. International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001.
3. Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001.
4. Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001.
5. Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement ( Kerangka Kerja persiapan dan Penyajian laporan Keuangan ).

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

Susunan IFRS meliputi :
1. Penyajian laporan keuangan
2. Pengakuan pendapatan
3. Biaya penggajian
4. Biaya pinjaman
5. Pajak penghasilan
6. Investasi pada perusahaan asosiasi
7. Persediaan
8. Aktiva tetap
9. Aktiva tidak berwujud
10. Sewa
11. Pensiun
12. Penggabungan usaha
13. Kurs valuta asing
14. Operasi segmen
15. Kejadian setelah tanggal neraca

BAB III
PEMBAHASAN

A. Standar Akuntansi Jepang
Di Jepang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang.

Di Jepang perusahaan–perusahaan saling memiliki ekuitas saham satu sama lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi. Pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan-perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga UU : Hukum Komersil, UU Pasar Modal dan UU Pajak Penghasilan. Hukum ini disebut sebagai “sistem hukum segitiga”.
Berdasarkan Hukum Komersial, laporan keuangan dan skedul pendukung bagi perusahaan berukuran kecil dan menengah harus diaudit hanya oleh auditor wajib. Auditor wajib tidak perlu memiliki kualifikasi professional dan dipekerjakan oleh perusahaan secara purna waktu. Audit wajib memiliki focus utama pada tindakan–tindakan manajemen yang diambil oleh para direktur dan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum.

Penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal dengan Lembaga Standar Akuntansi Keuangan. Sebagai organisasi sektor swasta yang independen ASJB diharapkan agar menjadi lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuan khusus. ASJB juga bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.

Pelaporan Keuangan

Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal–hal berikut :
• Neraca
• Laporan Laba Rugi
• Laporan Usaha
• Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
• Skedul Pendukung

Pengukuran Akuntansi
Hukum Komersial mewajibkan perusahaan–perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi.
• Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya.
• Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
• Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun.
• Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasionalnya.
• Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
• Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.

B. Berbagai Argumentasi Tentang IFRS Di Jepang
Pendapat pemerintah
Perusahaan Jepang menghasilkan dua satuan laporan keuangan meturut dua hukum : Kode Perdagangan dan Hukum Pertukaran Surat-Surat berharga. Internasional Standard lebih menyeluruh mengenai tingkat pengungkapan yang diperlukan. Sebagai contoh:
1. Kuh Perdagangan Jepang tidak memerlukan penyingkapan suatu laporan arus kas dan statemen bagian pemegang saham, dimana itu diperlukan untuk standard internasional.
2. Perencanaan penyisihan laba dan laporan tambahan ( seperti surat-surat berharga, aktiva tetap, akun modal, dan rekening cadangan) diperlukan di bawah Kuh Dagang Jepang tetapi tidaklah diperlukan di bawah Standard Internasional.
3. Di bawah Kuh Dagang, hanya perusahaan besar diperlukan untuk menyingkapkan laporan konsolidasi, sedangkan standard internasional memerlukan penyingkapan laporan konsolidasi dengan mengabaikan ukuran perusahaan.
4. Kuh Dagang memerlukan penyingkapan tentang laporan keuangan satu tahun, tetapi standard internasional memerlukan penyingkapan komparatif laporan keuangan dari beberapa tahun.
5. Catatan tambahan terbatas di bawah Kuh Dagang tetapi itu adalah bagian penting dalam pengungkapan dalam standard internasional.

Salah satu alasan untuk menentang pemaksaan standard internasional, FSA negara, adalah bahwa standar internasional tidak diterima sebagai suatu praktek bahkan di Amerika Serikat menerapkan Standar Akuntansi Internasional untuk perusahaan domestik dan perusahaan asing yang sesuai dan adil.

Opini dari Sektor Pribadi
Organisasi Ekonomi Federasi Jepang (yang kita kenal dengan Keindanren di Jepang) juga mengambil sikap yang negatif dengan standarisasinya. Dan pada tanggal 24 Juli 2003, Sir David Tweedie, Pemimpin rapat IASB yang mengunjungi Keidanren menyatakan:
Tujuan dari IASB untuk membentuk keseragaman standar akuntansi yang berkualitas tinggi yang digunakan di semua pasar dunia. Tapi kenyataannya banyak orang kehilangan dasrb akuntansinya di berbagai negara di dunia dan yang disayangkan juga kejadian di U.S serta Krisis Keuangan di Negara Asia. Itulah yang menyebabkan IASB untuk menyeragamkan Standar Akuntansi Internasional.

Permasalahan Tahun 2005
MOF Memorandum menjelaskan permasalahan yang di duga terjadi di Jepang ketika Uni Eropa mengambil standar baru ditahun 2005. Uni Eropa menentukan dengan pasti yang wajib dibuat untuk perusahaan dan juga untuk umum. Dan Perdagangan Uni Eropa (E U) menggunakan IFRS dan standar ini di persiapkan untuk Laporan Keuangan Konsolidasi pada Januari 2005. inti dari permasalahannya adalah kenaikan modal di Uni Eropa.

Syarat Pengungkapan Di Pasar Jepang Dengan Perbedaan Standar Akuntansi
Karena Keunikan dari Standar Akuntansi Jepang dan IFRS memunculkan 3 perbedaan pengungkapan yang diciptakan di pasar Jepang:
1. Standar Akuntansi dasar di Jepang
2. Standar Akuntansi Dasar dengan Negara Asing
3. Standar dari IFRS

Artikel analisis MOF termasuk dalam masalah potensial untuk menyatakan jepang dengan Standart Akuntansi Internasional. Berbagai standar pasar jepang yang diungkapkan dibawah ini:
Kasus Perusahaan Luar Negeri
1. Langkah perusahaan luar negeri dengan standart jepang menurut hukum yang ada di jepang.
2. Langkah Perusahaan Luar Negeri denagn Satndart dalam negeri atau Standart tiga negara menurut hokum yang ada dijepang.
3. Gambaran tentang perusahaan Luar Negeri yang menggunakan IFRS. IFRS tidak menemukan definisi lain Standart dalam Negeri dan Standart tiga negara.

Dualitas Regulasi Akuntansi Di Jepang
Kode Perdagangan mengatur prosedur–prosedur akunting korporat untuk tujuan utama menentukan secara akurat jumlah modal yang ada untuk dividen juga posisi kreditor yang tidak akan berbahaya karena hambatan properti korporat dari banyaknya distribusi dividen. Kode Perdagangan ini menegakkan periode profit dan metode kalkulasi rugi dan template saldo neracanya dipersiapkan langsung dari buku-buku akunting oleh sarana metode derivatif.

Meskipun detail regulasi mengenai akunting korporasi bisa ditemukan dalam Kode Perdagangan, aturan Kode Perdagangan dari Regulasi-Regulasi Mengenai Buku-Buku Perdagangan dan Kementerian Ordinansi Kehakiman diterapkan untuk item-item yang tidak didefinisikan secara spesi Hukum Pertukaran Sekuritas mendalilkan istilah, format dan metode-metode yang digunakan untuk persiapan saldo neraca, pernyataan profit dan rugi dan dokumen –dokumen lain yang berhubungan dengan kalkulasi finansial. Item-item ini dikirimkan menurut penggunaan yang wajar dan masuk akal termin, format dan metode persiapan yang ditentukan dalam Ordinansi MOF.

Dari sudut pandang yang lebih praktis, dokumen–dokumen kalkulasi finansial menyediakan informasi penting berkaitan dengan evaluasi–evaluasi sekuritas yang bisa dinegosiasikan dan perusahaan yang menerbitkan saat itu membagikan penempatan ataupenawaran perdana saham. Ordinansi ini mendukung pembuatan investigasi administratif lebih lancar dan semakin cepat. Ordinansi meningkatkan kewajaran transaksi dengan menyediakan representasi lebih akurat sementara memudahkan mereka untuk ditangani dalam cara lebih halus melalui format rasional yang melancarkan analisis-analisis lebih cepatu penawaran perdana saham.

Hukum Pertukaran Sekuritas ini diperkenalkan setelah Perang Dunia II dan ditujukan untuk mengkopi hukum yang sama ditetapkan pada 1933 dan 1934 di Amerika Serikat. Asumsi dasar dari otoritas pekerjaan dalam menyarankan legislasi korporat baru dan sekuritas-sekuritas bekerja baik di Amerika Serikat namun juga bekerja di Jepang.

Isu Legenda
Catatan penting untuk adopsi Standar-Standar Akunting Internasional di Jepang adalah beberapa pernyataan finansial diharuskan memasukkan sebuah legenda yang diminta oleh Amerika Serikat. Seseorang bisa menunjukkan masalah lain dengan praktik-praktik akunting Jepang. Pada Agustus 1995 laporan tahunan Dana Moneter Internasional, administrasi kebijakan Jepang dituduh gagal untuk menggunakan ukuran efektif untuk memperbaharui kelambatan sistem perbankan, lebih jauh dikatakan “menunggu tidak akan memulihkan kerugian, namun malah menambahnya” dan IMF meminta Jepang mengambil tindakan cepat untuk mengkoreksi masalah-masalah bank ini. Laporan ini juga menyatakan bahwa : (1) mekanisme pasar yang sekiranya membantu depositor dan investor untuk menyeleksi bank-bank yang tidak bekerja karena penyingkapan yang tidak memadai dari pengoperasian informasi bank-bank; dan (2) penting bagi pemegang saham untuk menuntut kesempurnaan aturan yang lebih jelas ringkas menentukan bagaimana dana-dana ini perlu diamankan untuk membersihkan hutang yang menimbulkan masalah bank, termasuk reksadana.

Berbagai masalah yang timbul di Jepang dari perusahaan domestik dan internasional karena sistem akuntansi di Jepang berbedadari standar internasional. Bahkan ’penjualan’, standar akuntansi di Jepang tidak jelas dan proses penjelasan secara spesifik kebiasaan industri. Ditengah-tengah ekspansi dari pasar modal yang melintasi batas nasional, hak isolasi pasar Jepang dari negara asing untuk melanjutkan masalah standar akuntansi yang bersifat merugikan semua investor dan kerja sama di dunia, sebagai perampasan investor dunia dari pilihan yang berharga dan pilihan menambah simpanan terbatas untuk kerja sama.

Keunggulan dan kelemahan perusahaan Jepang yang mengadopsi standar akuntansi internasional
Di dalam negeri, perusahaan Jepang terbebani dengan kebutuhan untuk menyiapkan dua macam laporan keuangan untuk menyesuaikan persyaratan legal antara commercial code dan hukum pertukaran sekuritas. Dengan mengadopsi standar internasional mereka akan terbebas dari beban tersebut.

Bagaimanapun, metode akuntansi di Jepang sangat unik, perusahaan di Jepang mencoba menerima keuangan internasional yang diminta untuk memperlihatkan informasi performanyaberdasarkan standar negara asing, atau memperlihatkan metodologinya untuk menyesuaikan perbedaan standarnya. Ini akan menjadi rintangan yang besar untuk perusahaan di Jepang karena mereka akan sulit mengefisiensi biaya tambahan di pasar luar negeri.

Sebagai tambahan, pelaporan keuangan perusahaan cabang luar negeri, dipersiapkan berdasarkan standar negara asing yang akan dikonsolidasi dengan pelaporan keuangan perusahaan induk yang berdasarkan standar di Jepang. Ini merupakan perwujudan pasti untuk melawan tujuan internasional untuk menyeragamkan standar akuntansi.
Keunggulan bagi perusahaan asing yang bermaksud untuk menambah simpanan di Jepang

Perusahaan asing yang membolehkan mengajukan pelaporan keuangan dimana dipersiapkan berdasarkan ”home country standard” atau “third country standard” ke MOF. Bagaimanapun FSA menilai pelaporan tersebut untuk menilai jika dokumen menghindar dari resiko kompromi perlindungan investor domestik Jepang. Proses ini, tentu saja, menempatkan beban berat dalam kerja sama asing. Sebagai data, perusahaan asing mungkin mencoba menambah simpanan di pasar lain selain Jepang. Dengan memakai standar internasional dapat mengurangi masalah dan seharusnya menyelidiki lebih lanjut dengan tujuan yang ada dalam pikiran.

Keunggulan bagi perusahaan asing yang melakukan bisnis di Jepang
Pelaporan keuangan membutuhkan pengajuan ke MOF oleh perusahaan asing yang melakukan bisnis di Jepang sekarang ini membutuhkan persiapan berdasarkan prinsip akuntansi Jepang. Ini menempatkan beban berat pada kerja sama internasional. Perusahaan tersebut juga harus mempersiapkan dokumen keuangan berdasarkan standar untuk pelaporan kuarter utama mereka di negara asing.

Pertimbangan untuk masalah ini, mengganti standar akuntansi Jepang ke standar internasional adalah solusi yang ideal. Bagaimanapun, standar akuntansi Jepang tidak diciptakan semalaman, tetapi dari cerita masa lalu yang panjang dan melibatkan berbagai macam regulasi. Itu merupakan faktor lain, tergantung dari kultur dan pengertian tentang nilai, itu dapat mencegah konversi lain dari proses efisiensi. Standar yang akan diadopsi dari standar akuntansi internasional, tinjauan tentang hubungan hukum lain, seperti hukum komersial, hukum pergantian sekuritas, dan hukum pajak, yang dibutuhkan.

Konsekuensinya, pengadopsian yang cepat tentang standar akuntansi internasional kurang terpikirkan, kesempatan itu akan berpindah secara perlahan. Ini juga masalah yang harus dipertimbangkan dan di pecahkan di semua proses dari internasionalisasi total di dalam perekonomian di Jepang.

 

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Standar akuntasi adalah regulasi atau aturan yang di dalamnya termasuk hukum dan anggaran dasar yang mengatuir penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok publik yang meliputi badan otoritas pajak, kementrian yang bertanggung jawab atas hukum komersial dan kondisi pasar modal, bursa effect juga mempengaruhi factor tersebut. Di Negara hukum umumnya, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung dapat mengatur sendiri agar dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Hal ini yang meyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda diseluruh dunia. Ada 8 faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi di Jepang yaitu system pendanaan, system hukum, perpajakan, ikatan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya. Sistem akuntansi jepang juga dipengaruhi model ekonomi USA.

Kebanyakan perusahaan Jepang menyingkapi informasi keuangan dengan menggunakan Standard Akuntansi Jepang. Catatan penting untuk adopsi Standar-Standar Akunting Internasional di Jepang adalah beberapa pernyataan finansial diharuskan memasukkan sebuah legenda yang diminta oleh Amerika Serikat.

DAFTAR PUSTAKA

Federick dan Gary. 2010. International Accounting, Jakarta : Salemba Empat, 2010.

http://adhitswijanarko.blogspot.com/2011/02/latar-belakang-tujuan-definisi-dan.html

http://inovarizka.wordpress.com/2009/07/02/ifrs/

http://israhayati.wordpress.com/2011/07/29/standar-akuntansi-jepang/

http://sagalawira92.blogspot.com/2013/09/perbedaan-sak-etap-vs-psak-ifrs.html

Posted Mei 26, 2014 by yuyunchelsea in TUGAS

Standar Akuntansi (IFRS) di Negara Jepang   Leave a comment

Latar belakang

Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.

Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.

Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan. (Sumber: Akuntan Indonesia, edisi no 17, Juni, 2009.)

A. Definisi IFRS

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

 

B. Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:

  1. International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001.

  2. International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001.

  3. Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001.

  4. Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001.

  5. Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement ( Kerangka Kerja persiapan dan Penyajian laporan Keuangan ).

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

 

C. Standar Akuntansi Jepang

Di Jepang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang.
Di Jepang perusahaan–perusahaan saling memiliki ekuitas saham satu sama lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi. Pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan-perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga UU : Hukum Komersil, UU Pasar Modal dan UU Pajak Penghasilan. Hukum ini disebut sebagai “sistem hukum segitiga”.
Berdasarkan Hukum Komersial, laporan keuangan dan skedul pendukung bagi perusahaan berukuran kecil dan menengah harus diaudit hanya oleh auditor wajib. Auditor wajib tidak perlu memiliki kualifikasi professional dan dipekerjakan oleh perusahaan secara purna waktu. Audit wajib memiliki focus utama pada tindakan–tindakan manajemen yang diambil oleh para direktur dan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum.
Penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal dengan Lembaga Standar Akuntansi Keuangan. Sebagai organisasi sektor swasta yang independen ASJB diharapkan agar menjadi lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuan khusus. ASJB juga bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal–hal berikut :
• Neraca
• Laporan Laba Rugi
• Laporan Usaha
• Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
• Skedul Pendukung
Pengukuran Akuntansi
Hukum Komersial mewajibkan perusahaan–perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi.
• Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya.
• Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
• Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun.
• Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasionalnya.
• Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
• Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.

 

D. Berbagai Argumentasi Tentang IFRS Di Jepang

Pendapat pemerintah
Perusahaan Jepang menghasilkan dua satuan laporan keuangan meturut dua hukum : Kode Perdagangan dan Hukum Pertukaran Surat-Surat berharga. Internasional Standard lebih menyeluruh mengenai tingkat pengungkapan yang diperlukan. Sebagai contoh:
1. Kuh Perdagangan Jepang tidak memerlukan penyingkapan suatu laporan arus kas dan statemen bagian pemegang saham, dimana itu diperlukan untuk standard internasional.
2. Perencanaan penyisihan laba dan laporan tambahan ( seperti surat-surat berharga, aktiva tetap, akun modal, dan rekening cadangan) diperlukan di bawah Kuh Dagang Jepang tetapi tidaklah diperlukan di bawah Standard Internasional.
3. Di bawah Kuh Dagang, hanya perusahaan besar diperlukan untuk menyingkapkan laporan konsolidasi, sedangkan standard internasional memerlukan penyingkapan laporan konsolidasi dengan mengabaikan ukuran perusahaan.
4. Kuh Dagang memerlukan penyingkapan tentang laporan keuangan satu tahun, tetapi standard internasional memerlukan penyingkapan komparatif laporan keuangan dari beberapa tahun.
5. Catatan tambahan terbatas di bawah Kuh Dagang tetapi itu adalah bagian penting dalam pengungkapan dalam standard internasional.
Salah satu alasan untuk menentang pemaksaan standard internasional, FSA negara, adalah bahwa standar internasional tidak diterima sebagai suatu praktek bahkan di Amerika Serikat menerapkan Standar Akuntansi Internasional untuk perusahaan domestik dan perusahaan asing yang sesuai dan adil.

Opini dari Sektor Pribadi
Organisasi Ekonomi Federasi Jepang (yang kita kenal dengan Keindanren di Jepang) juga mengambil sikap yang negatif dengan standarisasinya. Dan pada tanggal 24 Juli 2003, Sir David Tweedie, Pemimpin rapat IASB yang mengunjungi Keidanren menyatakan:
Tujuan dari IASB untuk membentuk keseragaman standar akuntansi yang berkualitas tinggi yang digunakan di semua pasar dunia. Tapi kenyataannya banyak orang kehilangan dasrb akuntansinya di berbagai negara di dunia dan yang disayangkan juga kejadian di U.S serta Krisis Keuangan di Negara Asia. Itulah yang menyebabkan IASB untuk menyeragamkan Standar Akuntansi Internasional.

Permasalahan Tahun 2005
MOF Memorandum menjelaskan permasalahan yang di duga terjadi di Jepang ketika Uni Eropa mengambil standar baru ditahun 2005. Uni Eropa menentukan dengan pasti yang wajib dibuat untuk perusahaan dan juga untuk umum. Dan Perdagangan Uni Eropa (E U) menggunakan IFRS dan standar ini di persiapkan untuk Laporan Keuangan Konsolidasi pada Januari 2005. inti dari permasalahannya adalah kenaikan modal di Uni Eropa.

Syarat Pengungkapan Di Pasar Jepang Dengan Perbedaan Standar Akuntansi
Karena Keunikan dari Standar Akuntansi Jepang dan IFRS memunculkan 3 perbedaan pengungkapan yang diciptakan di pasar Jepang:
1. Standar Akuntansi dasar di Jepang
2. Standar Akuntansi Dasar dengan Negara Asing
3. Standar dari IFRS
Artikel analisis MOF termasuk dalam masalah potensial untuk menyatakan jepang dengan Standart Akuntansi Internasional. Berbagai standar pasar jepang yang diungkapkan dibawah ini:
Kasus Perusahaan Luar Negeri
1. Langkah perusahaan luar negeri dengan standart jepang menurut hukum yang ada di jepang.
2. Langkah Perusahaan Luar Negeri denagn Satndart dalam negeri atau Standart tiga negara menurut hokum yang ada dijepang.
3. Gambaran tentang perusahaan Luar Negeri yang menggunakan IFRS
IFRS tidak menemukan definisi lain Standart dalam Negeri dan Standart tiga negara.

Dualitas Regulasi Akuntansi Di Jepang
Kode Perdagangan mengatur prosedur–prosedur akunting korporat untuk tujuan utama menentukan secara akurat jumlah modal yang ada untuk dividen juga posisi kreditor yang tidak akan berbahaya karena hambatan properti korporat dari banyaknya distribusi dividen. Kode Perdagangan ini menegakkan periode profit dan metode kalkulasi rugi dan template saldo neracanya dipersiapkan langsung dari buku-buku akunting oleh sarana metode derivatif.
Meskipun detail regulasi mengenai akunting korporasi bisa ditemukan dalam Kode Perdagangan, aturan Kode Perdagangan dari Regulasi-Regulasi Mengenai Buku-Buku Perdagangan dan Kementerian Ordinansi Kehakiman diterapkan untuk item-item yang tidak didefinisikan secara spesi Hukum Pertukaran Sekuritas mendalilkan istilah, format dan metode-metode yang digunakan untuk persiapan saldo neraca, pernyataan profit dan rugi dan dokumen –dokumen lain yang berhubungan dengan kalkulasi finansial. Item-item ini dikirimkan menurut penggunaan yang wajar dan masuk akal termin, format dan metode persiapan yang ditentukan dalam Ordinansi MOF.
Dari sudut pandang yang lebih praktis, dokumen–dokumen kalkulasi finansial menyediakan informasi penting berkaitan dengan evaluasi–evaluasi sekuritas yang bisa dinegosiasikan dan perusahaan yang menerbitkan saat itu membagikan penempatan ataupenawaran perdana saham. Ordinansi ini mendukung pembuatan investigasi administratif lebih lancar dan semakin cepat. Ordinansi meningkatkan kewajaran transaksi dengan menyediakan representasi lebih akurat sementara memudahkan mereka untuk ditangani dalam cara lebih halus melalui format rasional yang melancarkan analisis-analisis lebih cepatu penawaran perdana saham.
Hukum Pertukaran Sekuritas ini diperkenalkan setelah Perang Dunia II dan ditujukan untuk mengkopi hukum yang sama ditetapkan pada 1933 dan 1934 di Amerika Serikat. Asumsi dasar dari otoritas pekerjaan dalam menyarankan legislasi korporat baru dan sekuritas-sekuritas bekerja baik di Amerika Serikat namun juga bekerja di Jepang.

Isu Legenda
Catatan penting untuk adopsi Standar-Standar Akunting Internasional di Jepang adalah beberapa pernyataan finansial diharuskan memasukkan sebuah legenda yang diminta oleh Amerika Serikat. Seseorang bisa menunjukkan masalah lain dengan praktik-praktik akunting Jepang. Pada Agustus 1995 laporan tahunan Dana Moneter Internasional, administrasi kebijakan Jepang dituduh gagal untuk menggunakan ukuran efektif untuk memperbaharui kelambatan sistem perbankan, lebih jauh dikatakan “menunggu tidak akan memulihkan kerugian, namun malah menambahnya” dan IMF meminta Jepang mengambil tindakan cepat untuk mengkoreksi masalah-masalah bank ini. Laporan ini juga menyatakan bahwa : (1) mekanisme pasar yang sekiranya membantu depositor dan investor untuk menyeleksi bank-bank yang tidak bekerja karena penyingkapan yang tidak memadai dari pengoperasian informasi bank-bank; dan (2) penting bagi pemegang saham untuk menuntut kesempurnaan aturan yang lebih jelas ringkas menentukan bagaimana dana-dana ini perlu diamankan untuk membersihkan hutang yang menimbulkan masalah bank, termasuk reksadana.
Berbagai masalah yang timbul di Jepang dari perusahaan domestik dan internasional karena sistem akuntansi di Jepang berbedadari standar internasional. Bahkan ’penjualan’, standar akuntansi di Jepang tidak jelas dan proses penjelasan secara spesifik kebiasaan industri. Ditengah-tengah ekspansi dari pasar modal yang melintasi batas nasional, hak isolasi pasar Jepang dari negara asing untuk melanjutkan masalah standar akuntansi yang bersifat merugikan semua investor dan kerja sama di dunia, sebagai perampasan investor dunia dari pilihan yang berharga dan pilihan menambah simpanan terbatas untuk kerja sama.

Keunggulan dan kelemahan perusahaan Jepang yang mengadopsi standar akuntansi internasional
Di dalam negeri, perusahaan Jepang terbebani dengan kebutuhan untuk menyiapkan dua macam laporan keuangan untuk menyesuaikan persyaratan legal antara commercial code dan hukum pertukaran sekuritas. Dengan mengadopsi standar internasional mereka akan terbebas dari beban tersebut.
Bagaimanapun, metode akuntansi di Jepang sangat unik, perusahaan di Jepang mencoba menerima keuangan internasional yang diminta untuk memperlihatkan informasi performanyaberdasarkan standar negara asing, atau memperlihatkan metodologinya untuk menyesuaikan perbedaan standarnya. Ini akan menjadi rintangan yang besar untuk perusahaan di Jepang karena mereka akan sulit mengefisiensi biaya tambahan di pasar luar negeri.
Sebagai tambahan, pelaporan keuangan perusahaan cabang luar negeri, dipersiapkan berdasarkan standar negara asing yang akan dikonsolidasi dengan pelaporan keuangan perusahaan induk yang berdasarkan standar di Jepang. Ini merupakan perwujudan pasti untuk melawan tujuan internasional untuk menyeragamkan standar akuntansi.

Keunggulan bagi perusahaan asing yang bermaksud untuk menambah simpanan di Jepang
Perusahaan asing yang membolehkan mengajukan pelaporan keuangan dimana dipersiapkan berdasarkan ”home country standard” atau “third country standard” ke MOF. Bagaimanapun FSA menilai pelaporan tersebut untuk menilai jika dokumen menghindar dari resiko kompromi perlindungan investor domestik Jepang. Proses ini, tentu saja, menempatkan beban berat dalam kerja sama asing. Sebagai data, perusahaan asing mungkin mencoba menambah simpanan di pasar lain selain Jepang. Dengan memakai standar internasional dapat mengurangi masalah dan seharusnya menyelidiki lebih lanjut dengan tujuan yang ada dalam pikiran.

Keunggulan bagi perusahaan asing yang melakukan bisnis di Jepang
Pelaporan keuangan membutuhkan pengajuan ke MOF oleh perusahaan asing yang melakukan bisnis di Jepang sekarang ini membutuhkan persiapan berdasarkan prinsip akuntansi Jepang. Ini menempatkan beban berat pada kerja sama internasional. Perusahaan tersebut juga harus mempersiapkan dokumen keuangan berdasarkan standar untuk pelaporan kuarter utama mereka di negara asing.
Pertimbangan untuk masalah ini, mengganti standar akuntansi Jepang ke standar internasional adalah solusi yang ideal. Bagaimanapun, standar akuntansi Jepang tidak diciptakan semalaman, tetapi dari cerita masa lalu yang panjang dan melibatkan berbagai macam regulasi. Itu merupakan faktor lain, tergantung dari kultur dan pengertian tentang nilai, itu dapat mencegah konversi lain dari proses efisiensi. Standar yang akan diadopsi dari standar akuntansi internasional, tinjauan tentang hubungan hukum lain, seperti hukum komersial, hukum pergantian sekuritas, dan hukum pajak, yang dibutuhkan.
Konsekuensinya, pengadopsian yang cepat tentang standar akuntansi internasional kurang terpikirkan, kesempatan itu akan berpindah secara perlahan. Ini juga masalah yang harus dipertimbangkan dan di pecahkan di semua proses dari internasionalisasi total di dalam perekonomian di Jepang.

 

SUMBER :

http://sagalawira92.blogspot.com/2013/09/perbedaan-sak-etap-vs-psak-ifrs.html

http://inovarizka.wordpress.com/2009/07/02/ifrs/

http://israhayati.wordpress.com/2011/07/29/standar-akuntansi-jepang/

Posted April 27, 2014 by yuyunchelsea in TUGAS

Keadaan Ekonomi di Negara Myanmar (Burma)   Leave a comment

Sistem ekomoni Negara Myanmar

Ekonomi Burma berbasis pertanian dan fungsi terutama pada kas dan sistem barter. Industri utamanya dikontrol oleh militer yang dikelola perusahaan-perusahaan negara. Setiap aspek kehidupan ekonomi diserap oleh pasar gelap, di mana reaksi harga meroket terhadap control harga resmi sejak tahun1989, SPDC kebijakan ekonomi pasar terbuka telah membawa banjir investasi asing di minyak dan gas (oleh perusahaan-perusahaan Barat), dan dalam kehutanan, pariwisata, dan pertambangan (oleh perusahaan-perusahaan Asia). Ledakan yang dihasilkan dalam perdagangan dengan Cina telah merubah Burma kurang berkembang menjadi pusat bisnis yang berkembang pesat. Sebuah program pemberantasan narkotika telah dimulai di perbatasan timur laut negara bagian, yang menyumbang sekitar 60% dari heroin dunia, dengan mendorong petani untuk menanam tanaman pangan bukan poppies. Beberapa rencana ada untuk sektor manufaktur, dan keterhantungan pada impor Myanmar , negara bersumber haria tinggi, menderita control ketat dari pemerintah kebijakan ekomoni yang tidak efisien, dan kemiskinan rural. Junta (aktivis Myanmar) mengambil langkah-langkah pada awal 1990an untuk membebaskan ekonomi setelah berdekade-dekade mengalami kegagalan di bawah “Burmese Way to Socialism,” tapi usaha tersebut tertahan, dan beberapa tindakan liberalisasi ditunda. Myanmar tidak memiliki stabilitas moneter ataupun fiscal, Akibatnya ketidakseimbangan kondisi makroekonomi termasuk inflasi, nilai tukar resmi berfluktuasi tidak sesuai dengan nilai kyat Myanmar, dan suku bunga rezim yang tidak jelas. Sebagian besar bantuan pembangunan tertahan setelah Junta mulai menekan pergerakan demokrasi di 1988 dan menolak menerima hasil pemilihan legilatif tahun 1990. Sebagai respon terhadap penyerangan Myanmar di Mei 2003 terhadap Aung San Suu Kyi dan pendukungnya, AS memaksakan sanksi ekonomi baru terhadap Myanmar termasuk larangan impor produk Myanmar dan larangan memberiakn pelayanan financial oleh personel AS. Iklim investasi yang buruk juga memperlambat arus nilai tukar asing. Sector yang paling produktif hanya di industri ekstaktif, khususnya minyak dan gas, penambangan dan kayu mentah Area lain, seperti pabrik dan lain-lain.

 

Situasi Ekonomi Myanmar

Myanmar adalah salah satu negara termiskin di Asia Tenggara dan prospek ekonomi Myanmar suram. Reaksi yang populer kuat untuk kenaikan harga BBM diumumkan oleh junta (dari bahasa spanyol yang berarti system pemerintahan diktator militer) pada Agustus 2007 yang menyebabkan protes massal berikutnya mencerminkan kesulitan yang dialami oleh penduduk Myanmar.

Meskipun kaya sumber daya alam, ekonomi Myanmar sebagian besar telah mengalami stagnasi sejak tahun 1997 karena manajemen makroekonomi yang buruk, utang sektor publik yang besar, penurunan tajam dalam investasi asing, kebijakan isolasionis dan sanksi perdagangan. Pendapatan rendah, tinggi pengeluaran pertahanan (dianggap sebanyak 40%) dan kerugian berat oleh perusahaan negara telah menyebabkan defisit anggaran besar. Ukuran ekonomi hitam di Myanmar membatasi kemampuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, dan penghindaran pajak meluas. Kurs manajemen yang miskin, dengan nilai tukar resmi kyat terlalu overvalue.

Meskipun liberalisasi awal 1990-an, sekarang ada hambatan yang signifikan untuk perusahaan swasta. Selain kebijakan ekonomi tidak jelas, inflasi, nilai tukar distorsi, korupsi, kontrol pada perdagangan, dan pengambilan keputusan dengan sewenang-wenang mereka yang berkuasa, krisis dalam investasi sektor perbankan swasta telah menghambat pertumbuhan sektor swasta dan putus asa dalam dan luar negeri. Singkatnya, Myanmar dianggap sebagai tujuan risiko tinggi untuk investasi luar negeri.

Gas alam adalah salah satu sumber terbesar Myanmar pendapatan ekspor hukum, terhitung sekitar 30 persen dari total ekspor, dengan pertumbuhan lebih lanjut diharapkan dan permintaan energi yang meningkat dari negara-negara tetangga, terutama India, Cina dan Thailand. Perkiraan Intelijen Ekonomi Satuan bahwa perekonomian akan tumbuh sekitar 2-3 persen pada 2008, inflasi akan terus meningkat, dan meskipun pertumbuhan lanjutan di sektor minyak dan gas, sisa ekonomi akan tetap lemah.

 

SUMBER :

http://dahlansyuhada25.blogspot.com/2013/11/keadaan-fisik-penduduk-sosial-ekonomi.html

http://meldiniayusugiharto.blogspot.com/2012/01/keadaan-ekonomi-myanmar.html

Posted April 27, 2014 by yuyunchelsea in TUGAS

ETIKA PROFESI AKUNTANSI   Leave a comment

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

 Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

 Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:

1. Pra Revolusi Industri

Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.

Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.

2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900

Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.

3. Tahun 1900 – 1930

Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.

Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.

4. Tahun 1930 – Sekarang

Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.

 Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.

 Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

 Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi

Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab profesi

  2. Kepentingan Publik

  3. Integritas

  4. Objektivitas

  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

  6. Kerahasiaan

  7. Perilaku Profesional

  8. Standar Teknis.

Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan

 Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti  pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun  nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang  memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan  jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.

    Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :

1.  Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. 

2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern,

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),

4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum

Ekspektasi Publik

 Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis akan mempengaruhi ekspektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektivitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.

Nilai – nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing

Nilai-nilai etika terdiri dari :

  1. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.

  2. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim

  3. Inovasi     : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.

  4. Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Sedangkan Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah  aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Berdasarkan profesi Akuntan Publik masyarakat kreditur maupun investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu meliputi : Jasa assurance (jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan), Jasa Atestasi (terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)) merupakan suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan, Jasa nonassurance (jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

SUMBER :

http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/

http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/

http://septianidwii.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Posted Januari 3, 2014 by yuyunchelsea in TUGAS

ETIKA GOVERNANCE   Leave a comment

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan“) adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab

Pemerintahan menurut para ahli :

C.F. Strong

Pemerintah adalah organisasi tertinggi dalam negara yang mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan kehakiman

J.A. Corry

Pemerintah merupakan pengejawantahan yang konkret dari negara yang terdiri dari badan-badan dan orang-orang yang melaksanakan tujuan-tujuan negara

Muchtar Affandi

Pemerintah merupakan suatu organisasi teknis yang dilengkapi kewenangan-kewenangan tertentu yang diperlukan untuk pengaturan dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemeliharaan tatanan yang teratur.

Jadi etika pemerintahan adalah kesepakatan bersama tentang nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi :Good governance, Pemerintahan yang bersih (clean government),Transparansi, Pelayanan yg baik ,Efesiensi, Small government, Proporsional.

Governance System

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:

  1. Presidensial

  2. Parlementer

  3. Semipresidensial

  4. Komunis

  5. Demokrasi generous

Pengertian sistem pemerintahan, antara lain:

1. Negara dan pemerintahan sangat saling berhubungan.

2. Pemerintah adalah salah satu unsur konstitutif.

Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyaiweenang yang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri.

Pengertian Sistem Pemerintahan adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan bekerjasama satu sama lainnya. Untuk mewujudkan tujuan. Kegagalan satu bagian sistem adalah bekerjasama mengakibatkan gagalnya sistem secara keseluruhan dalam mewujudkan tujuan.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.

Sistem pemerintahan adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan bekerjasama satu sama lainnya dalam melakukan perbuatan, proses dan cara memerintah oleh pemerintah dalam suatu Negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan kepentingan Negara.

Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama, John mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

Perlunya Budaya Etika

Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.

Bagaimana budaya etika diterapkan.

Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :

a. Menetapkan credo perusahaan

Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.

b. Menetapkan program etika;

Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

c. Menetapkan kode etik perusahaan

Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakuka nsecara top-down. Langkah-langkah penerapan :

 Penerapan Budaya

Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.

Komitmen Internal :

–        Perusahaan terhadap karyawan

–        Karyawan terhadap perusahaan

–        Karyawan terhadap karyawan lain.

–        Komitmen Eksternal:

–        Perusahaan terhadap pelanggan

–        Perusahaan terhadap pemegang saham

–        Perusahaan terhadap masyarakat

 Penerapan Budaya Etika

Program Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.

Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan

      Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.

Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku Korporasi

Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)    

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conductmerupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku

Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:

1.    Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.    Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

SUMBER :

http://jabbarspace.blogspot.com/2013/10/ethical-governance.html

http://albantantie.blogspot.com/2013/10/ethical-governance.html

http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

http://birokrasi.kompasiana.com/2013/10/04/menurunya-etika-pemerintahan-dalam-eksekutiflegislatifdan-yudikatif-negara-ini-595524.html

http://otempoquehadevir.blogspot.com/2013/10/pegertian-sistem-pemerintahan.html

Posted Januari 3, 2014 by yuyunchelsea in TUGAS

ETIKA BISNIS   Leave a comment

Pengertian Etika Bisnis

            Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.

Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

            Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

            Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

            Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :

  • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.

  • Melindungi prinsip kebebasan berniaga

  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

            Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :

  • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)

  • Memperkuat sistem pengawasan

  • Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

            Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:

  1. Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.

  2. Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.

  3. Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

  4. Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.

  5. Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.

  6. Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

            Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.

Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika. Tiga faktor utamanya, yaitu :

1.   Perbedaan Budaya. 

Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku bisnisnya dengan daerah lain.

2.   Pengetahuan. 

Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.

3.   Perilaku Organisasi

Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika.

Ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi Perilaku etika bisnis, yaitu :

–      Physical

Kualitas air dan udara, keamanan

–      Moral

 Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)

–      Bad Judgment

Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif

–      Activist Shareholders

Shareholders etis, konsumen dan environmentalist

–      Economic

Kelemahan, tekanan utk bertahan

–      Competition

Tekanan global

–      Financial Malfeasance

Berbagai skandal akuntansi dan keuangan

–      Governance Failures

Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika

–      Accountability

Kebutuhan akan transparansi

–      Synergy

Publikasi, perubahan-perubahan yang berhasil

–      Institutional Reinforcement

Hukum/UU baru utk mereformasi praktik bisnis dan profesi

 

Kesaling – tergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat

            Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

            Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll. 

 Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Perkembangan dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu sebagai berikut :

  1. Situasi Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

  2. Masa Peralihan tahun 1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

  3. Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

  4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN),

  5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Bisnis dan Akuntan

            Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi,  objektif dan mengutamakan integritas.  Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

            Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yangmencemarkan nama bangsa dan negara.

SUMBER:

http://buaya2012.wordpress.com/2012/10/08/perilaku-etika-dalam-bisnis/

http://rosicute.wordpress.com/2010/11/23/pengertian-etika-bisnis/

http://saputrabayu4.blogspot.com/2013/01/pengertian-bisnis-pengertian-etika.html

http://ramutz.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html

Posted November 3, 2013 by yuyunchelsea in TUGAS

Etika Profesi   Leave a comment

ETIKA

       Kata etik (etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

       Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang etika menurut para ahli :

    Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

     Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

     Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

     Menurut Keraf dan Sony (2001), etika dapat dibagi menjadi dua yaitu, Pertama, Etika umum. Etika umum berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

   Kedua, Etika khusus, Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu: (a) Etika individual, yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. (b) Etika sosial, yang berkaitan dengan kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia dengan manusia lainnya, salah satu bagian dari etika sosial adalah etika profesi, dalam hal ini termasuk etika profesi akuntan.

     Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

SISTEM PENILAIAN ETIKA :

  • Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.

  • Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

  • Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :

  1. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.

  2. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.

  3. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

PROFESI

           Profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama demi kepentingan umum, serta berakar dalam penghormatan terhadap martabat manusia (respect for human dignity).

         Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang Profesi menurut para ahli :

  1. Menurut Liberman, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai.

  2. (Sikun Pribadi, 1976), Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

CIRI-CIRI PROFESI

Ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

  SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

– Melibatkan kegiatan intelektual.

– Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

– Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.

– Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

– Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.

– Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

– Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

– Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

ETIKA PROFESI

     Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya.

      Menurut (Boynton dan Kell, 1996) etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1. Tanggung jawab

  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada  umumnya.

2. Keadilan.

Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3. Otonomi.

Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :

  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

  • Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

KODE ETIK PROFESI :

Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :

a. Sanksi moral

b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Fungsi dari kode etik profesi adalah :

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

  2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.

  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

KESIMPULAN

        Etika adalah pandangan manusia ataupun aturan prilaku perbuatan manusia yang dimiliki oleh individu ataupun dalam suatu kelompok dan menegaskan mana yang baik atau buruk.

   Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan pengetahuan khusus (pendidikan atau pelatihan) dan juga adanya suatu pernyataan atau janji bahwa seseorang akan mengabdi pada kepentingan masyarakat.

      Etika Profesi adalah suatu karakteristik profesi yang membedakannya dengan profesi lain dalam suatu pekerjaan yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya serta menegaskan mana yang baik atau buruk yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Isnanto, Rizal. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang: Universitas Diponegoro.

Mariyana, Rita. Etika Profesi Guru.

Qohar, Adnan. Pengertian Etika dan Profesi Hukum. Jombang: WKPA.

Widaryanti. 2007. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan (Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Vol. 2 No. 1 Juni 2007 : 1-10.

Posted Oktober 10, 2013 by yuyunchelsea in TUGAS

QUOTED SPEECH AND REPORTED SPEECH   Leave a comment

A.    Answer the questions beginning with “he/she asked me..”

1.      What time is it?

2.      Did you finish your assignment?

3.      Have you seen my sister?

4.      Is what you said really true?

5.      Who do you think will win the champions league?

 

B.  Change the following quoted sentences into reported ones

6.      Vera said, “You should come to the seminar.”

7.      “Is what I’ve heard true ?”,  said shinta

8.   Bayu said, “Come to my birthday party.”

9.      Hilda said, “I need to eat now.”

10. “Can you meet me,”  Irfan said, “after  class ?”

The Answer :

A.

1.  She asked me, what time is it was.

2.  She asked me, if I finished assignment.

3.  She asked me, if I had seen his sister.

4.  He asked me, if what I had said was really true.

5.  He asked me, who did I think would win the champions league.

 

B.

6.  Vera said that I should come to the seminar.

7.  Shinta told me if what she had hear was true.

8.  Bayu said that I had came to his birthday party.

9.  Hilda said she had need to eat.

10. Irfan said if I could meet him after class.

Posted Juni 4, 2013 by yuyunchelsea in TUGAS